Guna mewujudkan itu, PT KAI selalu mengingatkan aturan-aturan wajib yang harus dipatuhi para penumpang kereta api. Aturan itu mencakup ketentuan barang bawaan hingga larangan tertentu saat menggunakan moda transportasi kereta api.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menjelaskan aturan ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di dalam kereta api.
Mabuk dan berperilaku tidak pantas, seperti berjudi di dalam kereta dapat mengganggu penumpang lain dan membahayakan perjalanan.
Murianews, Semarang – PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI Daop 4 Semarang terus berkomitmen untuk memberikan kenyamanan terbaik bagi seluruh pelanggan kereta api.
Guna mewujudkan itu, PT KAI selalu mengingatkan aturan-aturan wajib yang harus dipatuhi para penumpang kereta api. Aturan itu mencakup ketentuan barang bawaan hingga larangan tertentu saat menggunakan moda transportasi kereta api.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menjelaskan aturan ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di dalam kereta api.
Aturan naik kereta api ini juga untuk memastikan keselamatan seluruh penumpang dan operasional perjalanan kereta api.
Adapun larangan bagi penumpang kereta api yakni:
1. Mabuk akibat meminum minuman keras dan Berjudi
Mabuk dan berperilaku tidak pantas, seperti berjudi di dalam kereta dapat mengganggu penumpang lain dan membahayakan perjalanan.
2. merokok
Merokok pun dilarang keras, baik di dalam kereta maupun area stasiun yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.
3. Melakukan Perbuatan Asusila
Perbuatan asusila serta perilaku yang berpotensi membahayakan atau mengganggu kenyamanan penumpang lain juga menjadi larangan yang ditegakkan demi terciptanya suasana perjalanan yang menyenangkan.
4. Membawa barang berbahaya serta terlarang
Barang berbahaya dan terlarang yakni meliputi:
- Binatang
- Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, yang dilarang keras sesuai ketentuan perundang-undangan
- Senjata api dan senjata tajam, yang berpotensi menimbulkan ancaman
- Barang mudah terbakar atau meledak seperti bensin, gas, dan bahan kimia lainnya
- Barang dengan bau menyengat atau amis yang dapat mengganggu kenyamanan serta kesehatan penumpang lain, serta
- Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan bagasi seperti barang yang terlalu besar atau berat yang tidak layak dijadikan bagasi penumpang.
5. Membawa Bawaan Melebihi Aturan
Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan di bagasi hingga berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm kubik dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm yang terdiri dari maksimal 4 koli.
Jika saat boarding terdapat kelebihan berat atau volume bagasi, penumpang akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas layanan yang digunakan, yaitu Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
Di kesempatan itu, Franoto menambahkan, bawang bawaan sebaiknya ditempatkan di rak atas kursi atau tempat yang tidak mengganggu penumpang maupun menimbulkan kerusakan pada kereta.
Untuk penumpang dengan barang bawaan lebih dari 200 dm kubik atau berdimensi maksimal 70 x 48 x 60 cm, KAI menyarankan agar barang tersebut diangkut melalui jasa ekspedisi kereta api.
’’KAI berharap semua pelanggan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama, sehingga seluruh penumpang dapat menikmati perjalanan dengan aman dan nyaman,” tutup Franoto.
Ia menjelaskan, KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, dan kerja sama dari pelanggan sangat penting untuk mewujudkan pengalaman perjalanan yang menyenangkan.