Rabu, 19 November 2025

2. merokok

Merokok pun dilarang keras, baik di dalam kereta maupun area stasiun yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.

3. Melakukan Perbuatan Asusila

Perbuatan asusila serta perilaku yang berpotensi membahayakan atau mengganggu kenyamanan penumpang lain juga menjadi larangan yang ditegakkan demi terciptanya suasana perjalanan yang menyenangkan.

4. Membawa barang berbahaya serta terlarang

Barang berbahaya dan terlarang yakni meliputi:

- Binatang
- Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, yang dilarang keras sesuai ketentuan perundang-undangan
- Senjata api dan senjata tajam, yang berpotensi menimbulkan ancaman
- Barang mudah terbakar atau meledak seperti bensin, gas, dan bahan kimia lainnya
- Barang dengan bau menyengat atau amis yang dapat mengganggu kenyamanan serta kesehatan penumpang lain, serta
- Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan bagasi seperti barang yang terlalu besar atau berat yang tidak layak dijadikan bagasi penumpang.

Komentar

Travel Terkini

Terpopuler