Kamis, 20 November 2025

5. Membawa Bawaan Melebihi Aturan

Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan di bagasi hingga berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm kubik dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm yang terdiri dari maksimal 4 koli.

Jika saat boarding terdapat kelebihan berat atau volume bagasi, penumpang akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas layanan yang digunakan, yaitu Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.

Di kesempatan itu, Franoto menambahkan, bawang bawaan sebaiknya ditempatkan di rak atas kursi atau tempat yang tidak mengganggu penumpang maupun menimbulkan kerusakan pada kereta.

Untuk penumpang dengan barang bawaan lebih dari 200 dm kubik atau berdimensi maksimal 70 x 48 x 60 cm, KAI menyarankan agar barang tersebut diangkut melalui jasa ekspedisi kereta api.

’’KAI berharap semua pelanggan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama, sehingga seluruh penumpang dapat menikmati perjalanan dengan aman dan nyaman,” tutup Franoto.

Ia menjelaskan, KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, dan kerja sama dari pelanggan sangat penting untuk mewujudkan pengalaman perjalanan yang menyenangkan.

Komentar

Travel Terkini

Terpopuler