Paspor ini diperlukan bagi warga yang ingin ke luar negeri. Mulai untuk bekerja atau menjadi TKI, umrah, wisata hingga perjalanan bisnis.
1. e-KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akta Lahir/ Ijazah/Akta Nikah
Masing-masing dokumen persyaratan tersebut harus difotokopi terlebih dahulu dengan ukuran A4.
Murianews, Pati – Kantor Imigrasi Pati siap melayani pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin ke luar negeri. Sebelum menuju Kantor Imigrasi Pati, sebaiknya intip terlebih dahulu syarat, cara hingga biaya pembuatan paspor.
Kantor Imigrasi Pati membawahi empat kabupaten, yakni Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora. Penduduk luar kota yang bermukim di Pati Raya pun diperkenankan mengurusi paspor di Kantor Imigrasi Pati.
Paspor ini diperlukan bagi warga yang ingin ke luar negeri. Mulai untuk bekerja atau menjadi TKI, umrah, wisata hingga perjalanan bisnis.
Bagi masyarakat yang ingin membuat paspor perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Kepala Kantor Imigrasi Pati Ahmad Zaini memaparkan persyaratan ini untuk memastikan identitas maupun domisili pembuat paspor.
Dokumen persyaratan yang perlu disiapkan:
1. e-KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akta Lahir/ Ijazah/Akta Nikah
Masing-masing dokumen persyaratan tersebut harus difotokopi terlebih dahulu dengan ukuran A4.
Cara Pembuatan Paspor di Imigrasi Pati
Setelah menyiapkan dokumentasi syarat pembuatan paspor, bagi warga yang ingin membuat paspor perlu mengetahui cara pembuatan dan prosedur pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Pati.
Sebelum mendatangi Kantor Imigrasi Pati dengan membawa dokumentasi syarat tersebut, pembuat paspor terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui aplikasi M-paspor. Dalam aplikasi ini, pembuat harus menjadwalkan hari pembuatan paspor.
Setelah menjadwalkan hari pembuatan paspor, pembuat paspor kemudian mendatangi Kantor Imigrasi Pati sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kemudian mengumpulkan berkas di loket pembuatan paspor, mengikuti sesi foto dan wawancara.
Pembuatan paspor pun diproses dalam kurun waktu sekitar 4 hari jam kerja. Ini untuk pembuatan paspor reguler. Sementara untuk pembuatan paspor percepatan, paspor bakal kelar dibuat pada hari itu juga dengan syarat datang ke Kantor Imigrasi Pati sebelum pukul 11.00 WIB.
Biaya Pembuatan Paspor di Imigrasi Pati
Sementara itu untuk biaya pembuatan paspor, warga cukup merogoh kocek Rp 350 ribu untuk paspor nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik. Biaya ini untuk pembuatan paspor reguler.
Sementara untuk pembuatan paspor percepatan perlu menambah biaya percepatan Rp 1 juta. Dengan demikian, biaya pembuatan paspor percepatan elektronik sebesar Rp 1.350.000 dan pembuatan paspor percepatan non elektronik Rp 1.650.000.
Pembuat paspor bisa membayar biaya pembuatan paspor di sejumlah gerai. Mulai Indomaret, Alfamart hingga M-Banking. Pembayaran dapat dilakukan setelah menentukan jadwal kedatangan melalui aplikasi M-paspor dan maksimal 2 jam setelah billing keluar.
Editor: Cholis Anwar