Minggu, 23 Maret 2025

Murianews, Pati – Kantor Imigrasi Pati siap melayani pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin ke luar negeri. Sebelum menuju Kantor Imigrasi Pati, sebaiknya intip terlebih dahulu syarat, cara hingga biaya pembuatan paspor.

Kantor Imigrasi Pati membawahi empat kabupaten, yakni Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora. Penduduk luar kota yang bermukim di Pati Raya pun diperkenankan mengurusi paspor di Kantor Imigrasi Pati.

Paspor ini diperlukan bagi warga yang ingin ke luar negeri. Mulai untuk bekerja atau menjadi TKI, umrah, wisata hingga perjalanan bisnis.

Bagi masyarakat yang ingin membuat paspor perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Kepala Kantor Imigrasi Pati Ahmad Zaini memaparkan persyaratan ini untuk memastikan identitas maupun domisili pembuat paspor.

Dokumen persyaratan yang perlu disiapkan:

1. e-KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akta Lahir/ Ijazah/Akta Nikah

Masing-masing dokumen persyaratan tersebut harus difotokopi terlebih dahulu dengan ukuran A4.

Cara Pembuatan Paspor di Imigrasi Pati

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler