Kamis, 20 November 2025

Sementara itu untuk biaya pembuatan paspor, warga cukup merogoh kocek Rp 350 ribu untuk paspor nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik. Biaya ini untuk pembuatan paspor reguler.

Sementara untuk pembuatan paspor percepatan perlu menambah biaya percepatan Rp 1 juta. Dengan demikian, biaya pembuatan paspor percepatan elektronik sebesar Rp 1.350.000 dan pembuatan paspor percepatan non elektronik Rp 1.650.000.

Pembuat paspor bisa membayar biaya pembuatan paspor di sejumlah gerai. Mulai Indomaret, Alfamart hingga M-Banking. Pembayaran dapat dilakukan setelah menentukan jadwal kedatangan melalui aplikasi M-paspor dan maksimal 2 jam setelah billing keluar.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Travel Terkini

Terpopuler