Ramadan 2024
Mengenal Masjid Nganguk Wali Peninggalan Sunan Kudus
Vega Ma'arijil Ula
Sabtu, 16 Maret 2024 14:15:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Sunan Kudus memiliki sejumlah peninggalan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Salah satunya yakni Masjid Jami Nur Nganguk Wali di RT 3 RW 3 Dukuh Nganguk Wali, Desa Kramat, Kecamatan Kota.
Ketua Masjid Jami Nur Nganguk Wali, Abdul Hamid Noor mengatakan, banyak ragam versi terkait waktu berdirinya Masjid Jami Nur Nganguk Wali ini.
Menurutnya, Masjid Jami Nur Nganguk Wali dibangun lebih awal dibandingkan dengan Masjid Al Aqsa Menara Kudus yakni pada abad 16.
Setelah ratusan tahun berdiri, Masjid Jami Nur direnovasi cucu Sunan Kudus, yakni Sunan Nyamplung.
Renovasi pertama itu diperkirakan terjadi di abad ke-18. Kemudian, Masjid juga mengalami pemugaran pada 1984 dan 1995.
Dulunya, Abdul Hamid Noor melanjutkan, Masjid Nganguk Wali masih berupa gedek atau bangunan berdinding anyam bambu saja. Ukurannya juga masih kecil.
”Dulu bangunannya belum seperti ini. Kemudian berjalannya waktu mulai diperbaiki dan jadi seperti sekarang ini,” ujarnya.
Meski mengalami beberapa perubahan dan pemugaran, Abdul Hamid menyebut masih ada lima benda peninggalan Sunan Kudus yang dijaga keasliannya.
Lima benda peninggalan itu yakni mustaka atau kubah masjid yang terbuat dari tanah. Kemudian, empat soko atau tiang peyangga, 12 soko pendamping, sumur kotak, dan jeding.
Abdul Hamid Noor menjelaskan, penamaan Masjid Wali ini tak lepas dari fungsi masjid tersebut pada masa Sunan Kudus.
Menurutnya, saat itu Masjid Jami Nur Nganguk Wali digunakan Sunan Kudus sebagai tempat rapat atau berdiskusi dengan para wali untuk berdakwah menyebarkan agama Islam.
”Masjid ini digunakan sebagai tempat pertemuan para wali untuk melaksanakan dakwah di sini. Metode penyebaran agama Islam yang dilakukan Sunan Kudus saat itu menggunakan cara yang humanis dan santun,” sambungnya.
Saat ini, Masjid Jami Nur Nganguk Wali masih digunakan seperti masjid-masjid lainnya. Baik untuk salat lima waktu, maupun salat Idulfitri, salat gerhana, salat tasbih, maupun digunakan pengajian, termasuk kegiatan-kegiatan Ramadan.
”Sampai saat ini berbagai kegiatan keagamaan masih dilaksanakan di sini,” imbuhnya.
Editor: Zulkifli Fahmi




