Piknik ke Kota Ini Jangan Bawa Koper Beroda, Bisa Kena Denda
Ali Muntoha
Jumat, 23 Juni 2023 16:22:09
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Karena jika nekat membawa koper beroda dan menyeretnya bisa kena denda. Jumlah dendanya pun cukup besar yakni 265 euro atau sekitar Rp 4,34 juta.
Kebijakan ini akan diterapkan di kota itu dengan alasan, suara roda dari koper membuat suara bising dan mengganggu. Terutama pada malam hari.
Mato Frankovic, Wali Kota Dubrovnik mengaku mendapat banyak keluhan mengenai suara bising koper beroda ini.
Kompas.com yang melansir dari The Sun dan Jurarnji List, Jumat (23/6/2023) menulis, jika terlanjur membawa koper beroda, otoritas setempat mengharuskan agar koper itu ditenteng atau menggunakan jasa pengangkut koper.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



