Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati mengatakan, aturan baru ini mulai diterapkan sejak pembukaan kembali jalur pendakian.
Sementara aturan baru tersebut yakni anggota komunitas pecinta alam tidak diwajibkan menggunakan jasa pendamping saat mendaki Gunung Semeru.
”Khusus komunitas pecinta alam tidak wajib pakai pendamping, karena mereka sudah tahu betul bagaimana cara mendaki yang safety dan etikanya selama melakukan pendakian,” ujar Yuli dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/5/2025).
Pengecualian ini diberikan dengan syarat calon pendaki dapat menunjukkan surat keanggotaan komunitas alam dari instansi yang menaunginya.
Menurut Yuli, anggota komunitas pecinta alam dianggap telah memiliki bekal pengetahuan yang memadai mengenai teknik pendakian yang aman dan pentingnya menjaga kelestarian alam.
Hal ini berbeda dengan sebagian pendaki yang hanya menjadikan kegiatan ini sebagai tren, sehingga terkadang kurang memperhatikan faktor keselamatan dan pelestarian lingkungan.
Meski demikian, bagi pendaki di luar anggota komunitas pecinta alam, kewajiban menggunakan jasa pendamping tetap berlaku.
Murianews, Lumajang – Jalur wisata pendakian Gunung Semeru yang kembali dibuka sejak Minggu (18/5/2025) membawa angin segar bagi para pendaki. Namun, terdapat aturan baru yang wajib diketahui.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati mengatakan, aturan baru ini mulai diterapkan sejak pembukaan kembali jalur pendakian.
Sementara aturan baru tersebut yakni anggota komunitas pecinta alam tidak diwajibkan menggunakan jasa pendamping saat mendaki Gunung Semeru.
”Khusus komunitas pecinta alam tidak wajib pakai pendamping, karena mereka sudah tahu betul bagaimana cara mendaki yang safety dan etikanya selama melakukan pendakian,” ujar Yuli dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/5/2025).
Pengecualian ini diberikan dengan syarat calon pendaki dapat menunjukkan surat keanggotaan komunitas alam dari instansi yang menaunginya.
Menurut Yuli, anggota komunitas pecinta alam dianggap telah memiliki bekal pengetahuan yang memadai mengenai teknik pendakian yang aman dan pentingnya menjaga kelestarian alam.
Hal ini berbeda dengan sebagian pendaki yang hanya menjadikan kegiatan ini sebagai tren, sehingga terkadang kurang memperhatikan faktor keselamatan dan pelestarian lingkungan.
Meski demikian, bagi pendaki di luar anggota komunitas pecinta alam, kewajiban menggunakan jasa pendamping tetap berlaku.
Tarif pendamping...
Setiap rombongan yang terdiri dari 2 hingga 10 orang diwajibkan menggunakan jasa pendamping yang telah disediakan pengelola.
Tarif jasa pendamping kini ditetapkan sebesar Rp 200.000 per hari, mengalami penurunan dari tarif sebelumnya yang mencapai Rp 300.000 per hari.
”Jasa pendamping tetap wajib, jadi setiap rombongan 2-10 orang dikenakan tarif Rp 200.000 per hari, jadi harganya sudah turun dibandingkan sebelumnya,” pungkas Yuli.
Pendakian Gunung Semeru saat ini dibatasi maksimal 200 orang per hari dan hanya diizinkan hingga Ranu Kumbolo.