Retribusi Masuk Destinasi Wisata Pantai di Gunungkidul Dinaikkan
Cholis Anwar
Rabu, 23 Agustus 2023 07:52:00
Murianews, Gunungkidul – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, telah memastikan bahwa akan terjadi kenaikan retribusi masuk ke destinasi wisata pantai di tahun 2024 mendatang.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari pembatalan penggunaan tarif per kawasan yang sebelumnya direncanakan.
Selain itu, Pemerintah dan DPRD juga telah mencapai kesepakatan terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak dan retribusi daerah.
”Telah ada kesepakatan draf raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan bupati Gunungkidul,” ungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Sumaryanta mengutip Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
Dalam kaitannya dengan kenaikan tarif, destinasi wisata pantai seperti Pantai Baron akan mengalami perubahan tarif dari Rp 10.000 yang termasuk asuransi Rp 500 per orang menjadi Rp 15.000 per orang.
Hal itu juga berlaku untuk daerah pantai yang tercakup meliputi Pantai Buluk, Pantai Ngrawe, Pantai Kukup, Pantai Porok, Pantai Nglolang, Pantai Sepanjang, Pantai Sanglen, Pantai Watu Kodok, dan Pantai Drini.
Selain itu juga untuk Pantai Watu Bolong, Pantai Widodaren, Pantai Sarangan, Pantai Krakal, Pantai Slili, Pantai Sadranan, Pantai Ngandong, Pantai Sundak Barat, Pantai Sundak Timur, Pantai Somandeng, Pantai Pulang Sawal, Pantai Trenggole, hingga Pantai Watulawang juga mengalami kenaikan.
Sementara itu, kawasan wisata Pantai Wediombo, Pantai Siung, Pantai Ngobaran, Pantai Gesing, dan Pantai Timang saat ini memiliki tarif termasuk asuransi sebesar Rp 5.000 per orang, yang akan naik menjadi Rp 8.000 per orang pada tahun depan.
Sumaryanta menjelaskan, rencana pembatalan tarif per kawasan dilakukan karena khawatir akan adanya kebocoran lebih tinggi. Oleh karena itu, diputuskan untuk tetap menggunakan tarif per kawasan namun dengan adanya penyesuaian harga.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, mengonfirmasi pembatalan rencana tarif per destinasi sebelumnya.
”Penarikan retribusi wisata masih dilakukan per kawasan, bukan per destinasi. Tetapi terjadi penyesuaian tarif,” katanya.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardhana mengungkapkan, kesepakatan mengenai kenaikan tarif retribusi wisata, terutama pantai, telah diatur dalam draf Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sesuai dengan instruksi Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perubahan ini akan berlaku mulai awal Januari 2024.
”Implementasinya akan dimulai tahun depan, atau tepatnya awal Januari 2024. Untuk saat ini, tarif masih tetap sama,” tutupnya.



