Rabu, 19 November 2025


Karena jika nekat membawa koper beroda dan menyeretnya bisa kena denda. Jumlah dendanya pun cukup besar yakni 265 euro atau sekitar Rp 4,34 juta.

Kebijakan ini akan diterapkan di kota itu dengan alasan, suara roda dari koper membuat suara bising dan mengganggu. Terutama pada malam hari.

Mato Frankovic, Wali Kota Dubrovnik mengaku mendapat banyak keluhan mengenai suara bising koper beroda ini.

Kompas.com yang melansir dari The Sun dan Jurarnji List, Jumat (23/6/2023) menulis, jika terlanjur membawa koper beroda, otoritas setempat mengharuskan agar koper itu ditenteng atau menggunakan jasa pengangkut koper.

”Mereka (wisatawan) akan meletakkan tas-tas mereka di titik yang telah ditentukan, dan kami tentunya akan membawa barang-barang mereka ke alamat penginapan mereka," kata Wali Kota Dubrovnik.Baca: Sarung Koper Jemaah Haji Model dan Warnanya Sama, Ini Tips agar Tidak TertukarKe depan kebijakan itu akan dikembangkan dengan tujuan utama mengembangkan pusat logistik di dalam bandara. Sehingga bawaan milik wisatawan yang hendak ke Dubrovnik akan diantar langsung ke tujuan.Selain koper beroda, Pemerintah Kota Dubrovnik juga mengatur tingkat kebisingan di jalanan. Pada malam hari, musisi jalanan, bar, dan restoran dilarang membuat suara bising melebihi level 55 desibel.Baca: Koper Jemaah Haji Blora Mulai Dikumpulkan, Banyak yang Dikasih Tanda Unik

Baca Juga

Komentar

Travel Terkini

Terpopuler